Perlakuan ppn atas perusahaan untuk usaha Bimbingan Belajar (Bimbel) dan Lembaga Kursus mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa pendidikan/pelatihan dan Pajak Penghasilan (PPh) atas omzet serta gaji/honor pengajar.
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Ketentuan PPN untuk bimbel dan kursus sangat bergantung pada izin operasional dan status akreditasi penyelenggara:
-
Fasilitas Bebas PPN (Jasa Pendidikan):
Jasa penyelenggaraan kursus atau bimbingan belajar dibebaskan dari pengenaan PPN (12%) jika memenuhi kriteria pendidikan nonformal yang terdaftar dan memiliki izin dari Kementerian Pendidikan (Kemendikbudristek) atau Dinas Pendidikan lokal.
-
Terutang PPN (12%):
Jika bimbel/kursus dikelola secara komersial tanpa izin resmi pendidikan/kelembagaan nonformal, jasa tersebut dianggap sebagai Jasa Kena Pajak (JKP) umum.
-
PKP: Jika omzet usaha melebihi Rp4,8 miliar per tahun, lembaga wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN 12%.
-
Non-PKP: Jika omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dan belum PKP, lembaga dilarang memungut PPN.
-
2. Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Bimbel / Kursus
Penghasilan dari operasional bimbel/kursus dikenakan PPh berdasarkan skala usaha dan bentuk badan:
A. Skema PPh Final UMKM (PP 55/2022)
-
Syarat: Omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
-
Tarif: 0,5% dari omzet bruto per bulan.
-
Batas Bebas Pajak (WP Orang Pribadi): Pemilik usaha perorangan mendapatkan fasilitas omzet hingga Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak bebas PPh. Pajak 0,5% baru mulai dihitung saat akumulasi omzet melampaui Rp500 juta.
-
Badan (CV/PT): Tidak ada batas bebas Rp500 juta; PPh 0,5% langsung dikenakan dari rupiah pertama omzet bulanan.
B. Skema Umum (Omzet $>$ Rp4,8 Miliar)
-
WP Orang Pribadi: Menggunakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN – KLU Jasa Pendidikan Luar Sekolah), kemudian dikenakan tarif bertahap Pasal 17 UU PPh setelah dikurangi PTKP.
-
WP Badan (PT/CV): Dikenakan tarif PPh Badan 22% dari Laba Bersih Fiskal (Penghasilan dikurangi biaya operasional, sewa tempat, gaji tentor, dll.). Jika omzet di bawah Rp50 miliar, berlaku fasilitas potongan tarif 50% menjadi 11% (Pasal 31E UU PPh).
3. Pemotongan Pajak atas Operasional Lembaga
Lembaga bimbel/kursus memiliki kewajiban Konsultan Pajak Jakarta atas transaksi pengeluaran operasionalnya:
| Jenis Pengeluaran | Pajak yang Dikenakan | Keterangan |
| Honor / Gaji Pengajar (Tentor) | PPh Pasal 21 |
• Pegawai Tetap: Dihitung menggunakan skema TER (Tarif Efektif Rata-rata) bulanan. • Pengajar Freelance/Mitra: Dikenakan tarif Pasal 17 dari DPP ($50\% \times \text{Honor Bruto}$). |
| Sewa Gedung / Ruko | PPh Pasal 4 ayat (2) | Dipotong 10% (Final) atas biaya sewa yang dibayarkan ke pemilik tempat. |
| Kerja Sama B2B (Penjualan Pelatihan) | PPh Pasal 23 | Dipotong 2% oleh klien perusahaan jika bimbel/kursus menyediakan pelatihan khusus (corporate training) untuk karyawan perusahaan mitra. |